Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah, H. Muh. Amin Jasa secara resmi melantik pejabat struktural eselon II, III dan eselon IV, lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa (31/1/2023).
Pelantikan yang berlangsung di aula kantor bupati Mamuju Sutinah tersebut dihadiri oleh Sekda Mateng, DR. H. Askary Anwar, Kepala BKPSDM, DR Ishaq Yunus dan pejabat eselon II, III dan eselon IV yang dilantik.
Dalam sambutannya, Amin Jasa menyampaikan, pergeseran jabatan adalah suatu hal yang lumrah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Mutasi kali ini adalah pelaksanaan dari Peraturan Daerah no 1 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Mamuju Tengah nomor 7 tahun 2016, tentang pembentukan perangkat daerah.
“Sebagai dampak dari Perda tersebut, beberapa perangkat daerah mengalami perampingan dan perubahan tipologi, diantaranya Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah dari tipe A menjadi tipe C, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga dari tipe A menjadi tipe B, Dinas PTSP dan Penanaman Modal dari Tipe A menjadi tipe C yang disebabkan sebagian urusan pemerintahan digabung pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” kata Amin Jasa.
Dampak lain lanjutnya, adanya penggabungan perangkat daerah Dinas Ketahanan Pangan yang semula berdiri sendiri, digabung dengan Dinas Pertanian. Kantor Kesbang Pol yang semula eselon III-A ditingkatkan menjadi setara eselon II-B.
“Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat struktural eselon II, III, dan IV lingkup Pemkab Mamuju Tengah, dimaksudkan untuk mengukuhkan kembali pejabat yang telah defenitif dan mengisi beberapa job jabatan eselon III yang lowong, akibat adanya pemekaran kelembagaan dan beberapa PNS yang menduduki jabatan tersebut memasuki batas usia pensiun, disamping itu agar terjadi penyegaran dari tempat tugas yang lama ketempat tugas yang baru,” ungkapnya.
Wabup Mateng berharap kepada yang baru dilantik dan diambil sumpahnya agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
Tingkatan koordinasi dalam menjalankan tugas pokok sehingga terbangun sinergitas antara seluruh SKPD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik koordinasi secara horizontal, vertikal, maupun koordinasi secara diagonal.
Wujudkan budaya disiplin dalam organisasi melalui pemberian punisment (hukuman) kepada staf yang malas dan reward kepada staf yang disiplin, berprestasi. Jangan melakukan pembiaran kepada staf yang melakukan pelanggaran disiplin, hanya karena dengan mempertimbangkan aspek perasaan dan kasian kepada ASN, tindak sesuai peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin.
Dalam menjalankan tugas agar berorientasi pada pencapaian target indikator kinerja yang telah ditetapkan.
Tumbuhkan kerjasama yang baik antara seluruh pegawai pegawai yang ada dalam SKPD yang dipimpin.
0 comments:
Posting Komentar