Senin, 03 April 2023

Berikut Penjelasan Kabid Ketenagakerjaan, Terkait THR Untuk Para Tenaga Kerja Di Mateng

Duamata.net_Kepala bidang (Kabid), Ketenagakerjaan Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, sampai saat ini belum mengetahui pasti waktu pemberian Tunjungan Hari Raya (THR) kepada tenaga kerja perusahaan.

Pemberian THR kepada tenaga kerja di perusahaan hingga saat ini pihak Ketenagakerjaan Mateng belum mendapat informasi secara resmi untuk waktu pemberiannya.

Namun pihaknya memprediksi pemberian THR akan dilakukan pada Min sepuluh ramadan atau 10 hari jelang Hari Raya Idul Fitri nanti.

Kabid Ketenagakerjaan Mateng, Nurdin Anwar mengemukakan, terkait pemberian THR pihaknya belum dapat memastikan waktunya secara pasti.

Namun kata Nurdin, berdasarkan informasi yang diterima, pemberian THR kepada tenaga kerja nantinya kisaran Min 10 ramadan.

"Informasi yang kami terima kira - kira sekitar 10 hari jelang lebaran sudah wajib diberikan," Jelas Nurdin saat ditemui wartawan diruangannya, Senin 3 April 2023.

Namun kata dia, untuk penyaluran nantinya akan dikawal dengan baik oleh pihak Ketenagakerjaan Mateng, untuk memastikan berjalan dengan baik.

"Kami akan mengawal pemberian THR nanti agar sesuai dengan peruntukannya, serta berdasarkan aturan yang berlaku," Kata Nirdin.

Terkait mekanismenya, Nurdin mengatakan, pihaknya masih mengacu pada UMP Provinsi Sulawesi Barat tahun 2020, yang masih berlaku samapai 2023.

Dirinya berharap, semua perusahaan yang ada di Mamuju Tengah dapat memberikan hak tenaga kerja sesuai prosedur yang berlaku.

0 comments:

Posting Komentar