Mateng_DuaMata.net_Aksi Demo Sebagian warga Salulebbo, Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah, Sulbar, yang menuntut pembayaran tahap kedua kompensasi tanaman mereka atas proyek Bendungan Budong budong, diwarnai serangan terhadap jurnalis peliput aksi oleh Seorang Oknum Yang ikut Serta aksi.
Dari kronologi peristiwa yang diterima laman ini, diketahui pelaku penyerangan terhadap empat jurnalis dari media online dan media TV, dilakukan oleh inisial N alias SP, yang di duga juga koordinator dari aksi tersebut, yang berawal saat para jurnalis melakukan konfirmasi kepada terduga pelaku penyerangan.
Saat empat jurnalis tersebut melakukan konfirmasi ke terduga pelaku, kemudian pelaku menolak untuk dikonfirmasi, hanya saja kemudian di tengah penolakannya, terduga pelaku justru melayangkan serangan psikis kepada empat jurnalis peliput demo, dengan menyampaikan kalimat berisi penghinaan dan pelecehan serta penghalang halangan terhadap jurnalis bahkan mengusir jurnalis meninggalkan lokasi aksi.
"Jadi kami diusir saat hendak melakukan konfirmasi terkait aksi yang mereka lakukan, tapi terduga pelaku menolak di konfirmasi, penolakan dia menjadi Narasumber itu tak masalah bagi kami, namun setelah menyampaikan penolakan memberikan keterangan, justru mengeluarkan kata kata yang melecehkan kami sebagai pekerja jurnalis yang sedang meliput aksi mereka, bahkan mereka mengusir kami" ungkap salah seorang korban penyerangan kepada media.
Untuk itu, para korban rencananya akan melaporkan sikap pendemo yang melakukan pelecahan dan penghinaan serta pengusiran mereka, karena jelas di UU Pokok Pers No.40 Tahun 1999, perilaku yang ditunjukan oleh pelaku terhadap pewarta saat melakukan tugas tugas jurnalistik, tidak dibenarkan.
"Kami rencana akan melapor pelaku penyerangan terhadap kami, ke Polres Mamuju Tengah, dan kami berharap dukungan dan atensi rekan rekan sesama jurnalis" sebut korban penyerangan.
Terpisah Ketua AJI Kota Mandar Rahmat, menyikapi peristiwa penyerangan terhadap empat jurnalis di Mamuju Tengah, bahwa setelah mendapatkan kronologi kejadian, mengemukakan bahwa kita tentu mengecam segala bentuk kekerasan terhadap Jurnalis baik secara fisik maupun psikologis.
"Sebab itu merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap jurnalis. Kita juga berharap semua pihak dapat menghargai kerja-kerja dan kebebasas pers seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999." tegas Rahmat.
Olehnya ia juga berpesan kepada para korban, bahwa Setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis itu harus kita lawan, sebab kita telah diberikan ruang yang seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan UU 40 Tahun 1999.
"Dan tentu saya juga terus mengingatkan kepada seluruh kawan-kawan jurnalis untuk bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik. Patuh saja terhadap kode etik kita masih bisa mendapatkan kekerasan, apalagi kalau tidak.
0 comments:
Posting Komentar