Selasa, 09 Mei 2023

Pembuatan Pasport Di Kantor imigrasi Mamuju, Di Permudah Secara Online.

Duamata.net_ MAMUJU TENGAH - Dengan Kemajuan Teknologi Di Era Digital, Seperti Saat ini  Kemenkumham Sulbar Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju gelar sosialisasi aplikasi M Paspor atau layanan paspor online. 

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Sapo Kopi, Benteng, Tobadak, Mamuju Tengah, Selasa (9/5/2023). 

Dihadiri sejumlah pemilik travel haji dan umrah serta beberapa instansi terkait di Mamuju Tengah. 

Kepala kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju,  Andi Zulfikar Rasdin katakan kegiatan ini untuk mengenalkan kepada masyarakat terutama pemilik jasa travel dan umrah.

"Ini merupakan inovasi Dirjen Imigrasi untuk memudahkan masyarakat dalam permohonan pembuatan paspor, " Kata Andi Zulpikar saat ditemui dilokasi kegiatan, Aula Sapo Kopi, Benteng, Tobadak, Mamuju Tengah, Selasa (9/5/2023). 

Kata ia, kemudahan yang diberikan pada layanan ini salah satunya masyarakat dapat bermohon sesuai waktu yang diinginkan. 

"Dapat memilih hari dan jam, jadi ketika masyarakat memiliki kesibukan, mereka dapat mengatur waktu kapan permohonan dilakukan, " Ujarnya. 

Lanjut ia, setelah pendaftaran dialakukan secara online kemudian yang bersangkutan datang ke kantor imigrasi untuk pengambilan biometrik dan wawancara. 

"Memakan waktu sekira 10 menit untuk itu, dan setelah pengambilan biometrik dan wawancara yang bersangkutan tinggal menunggu 4 hari kerja untuk pengambilan paspornya, " Terang Andi 

Ia katakan, semua jenis permohonan paspor saat ini dilakukan melalui online dengan aplikasi M paspor, kecuali hilang atau rusak. 

"Jadi untuk permohonan paspor baru dan penggantian paspor wajib melalui layanan online, " Terangnya. 

Andi Zulpikar juga mengatakan sejak tahun 2023 ini ratusan warga Mamuju Tengah telah melakukan permohonan paspor. 

"Untuk bulan April lalu sekira 200 orang yang melakukan permohonan paspor dengan tujuan umrah dan haji, " Imbuhnya. 

Ia berharap kegiatan ini masyarakat dapat mengetahui cara permohonan pembuatan paspor melalui layanan online. 

"Kedepannya tidak lagi menerim permohonan paspor yang datang langsung, semua layanan permohinan paspor baru dan penggantian paspor wajib melalui aplikasi M paspor, " Pungkasnya. 

Adapun cara pendaftaran aplikasi M paspor

1. Unduh aplikasi M Paspor melalui Playstore/Appstore
2. Buat akun dengan menggunakan email dan nomor handphone yang aktif
3. Login dengan email dan kata sandi yang telah dibuat. 
4. Pilih pengajuan permohonan, kemudian pilih permohonan M Paspor reguler dan lanjutkan. 
5. Upload persyaratan dan isi data permohonan dengan benar. 
6. Pilih kantor imigrasi dan tanggal yang diinginkan. 
7. Pilih lanjutkan jika data yang diisi sudah lengkap dan benar. 
8. Kembali ke halaman utama untuk melihat kode layanan, kode qr dan kode billing pembayaran. 
9. Segera lakukan pembayaran di kantor pos/bank persepsi paling lambat 2 jam setelah pendaftaran. 
10. Jika pembayaran telah selesai permohonan di aplikasi akan berwarna hijau. 
11. Unduh dan cetak bukti pendaftaran. 
12. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa dokumen asli dan bukti pendaftaran M paspor. 

0 comments:

Posting Komentar